sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tersangkut Kasus Korupsi, Ini Komitmen Waskita Beton (WSBP)

Economics editor Yulistyo Pratomo
25/09/2022 20:30 WIB
Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka baru dalam dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana Perseroan periode 2016-2020.
Tersangkut Kasus Korupsi, Ini Komitmen Waskita Beton (WSBP). (Foto: MNC Media)
Tersangkut Kasus Korupsi, Ini Komitmen Waskita Beton (WSBP). (Foto: MNC Media)

Meski demikian, WSBP memastikan kasus tersebut tidak memberikan dampak keuangan maupun operasional kepada perseroan.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama Waskita Beton Precast, Jarot Subana (JS) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, tahun 2016-2020. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan, selain Jarot Subana penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya yakni KJH selaku Pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast dan H selaku Wiraswasta (Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical). 

"Direktur penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 3 orang," kata Kuntadi dalam keterangan di Kejagung, Kamis (22/9/2022). 

Sebelumnya ada ada empat orang tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka di antaranya Direktur Operasi Waskita Beton periode 2016-2018 sekaligus Direktur Pemasaran Waskita Beton periode 2018-2020 berinisial AW Agus Wantoro. 
 
Adapun tiga tersangka lainnya yakni AP selaku General Manager Pemasaran Waskita Beton 2016-2020, BP selaku staf Manager Pemasaran Area 1 Waskita Beton 2016-2019, dan A selaku pensiunan karyawan Waskita Beton. AP merupakan inisial untuk Agus Prihatmono. Sementara BP dan A merujuk nama Benny Prastowo dan Anugriatno. 
   
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement