IDXChannel - Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka baru dalam dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana Perseroan periode 2016-2020. Menghadapi hal itu, manajemen PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menerbitkan komitmen.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu (25/9/2022), WSBP mencapatkan informasi di mana satu eks direksi berinisial KHJ dan satu pihak eksternal berinisial H sudah menjadi tersangka.
"Bahwa, Saudara KJH sudah mengundurkan diri dari Perseroan terhitung sejak bulan Mei tahun 2021," terang Corporate Secretary WSBP, Fandy Dewanto.
Menghadapi kasus tersebut, WSBP berkomitmen untuk bersikap kooperatif kepada Kejaksaan agung dalam pemberian keterangan, data maupun informasi yang dibutuhkan oleh Kejaksaan Agung.
"Perseroan berkomitmen untuk senantiasa melakukan langkah perbaikan tata kelola dan pengendalian internal agar dapat meningkatkan kualitas implementasi GCG serta fokus kepada pemulihan kinerja," tambah dia.