sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tertarik Buka Usaha "SPBU" Kendaraan Listrik? Ini Skema Bisnisnya

Economics editor Oktiani Endarwati
21/09/2021 16:30 WIB
Kementerian ESDM mengatur tiga skema bisnis perizinan berusaha untuk SPKLU dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).
Tertarik Buka Usaha
Tertarik Buka Usaha "SPBU" Kendaraan Listrik? Ini Skema Bisnisnya (Dok.MNC Media)

Selanjutnya untuk skema retailer adalah dengan membeli tenaga listrik dari PT PLN (Persero) atau Pemegang Wilayah Usaha Lain kemudian menjual atas nama badan usaha sendiri. Skema ini memerlukan Penetapan Wilayah Usaha, IUPTL Penjualan dan Nomor Identitas SPKLU.

"Untuk skema kerja sama yakni sebagai mitra PT PLN (Persero) atau Pemegang Wilayah Usaha lainnya, hanya diwajibkan memiliki Nomor Identitas SPKLU. Untuk perizinan lainnya cukup dengan Perizinan milik PT PLN (Persero) atau Pemegang Wilayah Usaha lainnya," jelasnya.

Dalam rangka mempercepat pembangunan infrastruktur SPKLU, pemerintah juga telah memberikan berbagai insentif di antaranya pemberian insentif tarif curah sebesar Rp714/kWh  untuk Badan Usaha SPKLU, dengan tarif penjualan maksimal Rp2.467/kWh, serta keringanan biaya penyambungan dan/atau jaminan langganan tenaga listrik serta Pembebasan Rekening Minimum selama dua tahun pertama untuk Badan Usaha SPKLU yang bekerjasama dengan PT PLN (Persero).  

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement