"Pada bulan September 2020 membeli 1 unit mobil merk Toyota Alphard 2.5 G A/T jenis dan model kendaraan Minibus tahun pembuatan 2020 Nomor rangka JTNGF3FH0L8028848 nomor mesin: 2AN2442590 warna kendaraan putih metalik dengan tanda nomor kendaraan bermotor terpasang B 2075 FFO dengan harga keseluruhan sebesar Rp1.165.650.000," jelasnya.
Kemudian, pada rentang bulan Juni sampai dengan Juli 2020, Andreau juga membelikan satu bidang tanah seluas 219 m2 beserta bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Cilandak 1 Ujung RT 002 RW 001, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
"(Tanah tersebut) atas nama pemegang hak Andreau Misanta Pribadi seharga Rp8.000.100.000," imbuhnya.
Kemudian, pada 18 Juni 2020, Andreau juga melunaskan pembelian satu bidang tanah dengan luas 200 m2 beserta bangunan diatasnya yang terletak di Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tanah atas nama Andreau Misanta itu dibeli seharga Rp1.182.432.722.
"Pada tanggal 1 juli 2020, 14 Juli 2020, dan 21 Oktober 2020, Andreau Misanta Pribadi melakukan pembayaran pajak dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp285.000.000," sambungnya.