Penetapan tersangka sesuai dengan nomor PRINT-1291/M.2.10/Fd.1/04/2020 tanggal 14-4-2020 jo. Print-3695/M.2.10/08/2021 tanggal 23-08-2021.
"Iya tersangka sudah ada inisial SS," kata Taufik.
Meski begitu, Taufik belum menjelaskan secara rinci terkait dugaan penggelapan uang perusahaan tersebut. Namun, kata Taufik, yang pasti kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan.
Taufik menambahkan, penyidik kini tengah menunggu penghitungan kerugian perusahaan dari pihak auditor. Namun, kerugian diprediksi mencapai miliaran rupiah.
"Estimasi sekitar Rp 1,2 miliar," katanya.
Diketahui, Perum Damri menghentikan sementara operasional delapan rute bus kota di wilayah Bandung Raya mulai Kamis (28/10/2021) kemarin.
Kedelapan rute bus kota tersebut, yakni Cicaheum-Cibeureum, Ledeng- Leuwipanjang, Dipatiukur-Leuwipanjang, Elang-Jatinangor via Cibiru, Dipatiukur- Jatinangor, Kebon Kalapa- TJ Sari, Cicaheum- Leuwipanjang, Alun- Alun Bandung-Ciburuy.