"Kemudian yang dari segi lain tanyakan ke Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) ya," kata Airlangga.
Pernyataan Airlangga itu sekaligus mengklarifikasi isu yang beredar bahwa pemerintah akan meniadakan THR dan gaji ke-13 ASN. Isu peniadaan "gaji ke-13 dan 14" ASN ini tidak terlepas dari langkah efisensi anggaran yang digagas Kepala Negara.
Pada tahun lalu, pemerintah mencairkan THR dan gaji ke-13 kepada ASN dan pensiunan pegawai negeri hingga Rp99,5 triliun. Rinciannya, sebanyak Rp48,7 triliun untuk THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13.
(Rahmat Fiansyah)