sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

THR Dicicil Atau Dibayar Penuh, Kemenaker Belum Tentukan Sikap

Economics editor Giri Hartomo
24/03/2021 08:44 WIB
Mekanisme pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja swasta dan buruh sampai saat ini belum mencapai titik akhir.
THR Dicicil Atau Dibayar Penuh, Kemenaker Belum Tentukan Sikap. (Foto: MNC Media)
THR Dicicil Atau Dibayar Penuh, Kemenaker Belum Tentukan Sikap. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Mekanisme pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja swasta dan buruh sampai saat ini belum mencapai titik akhir. Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan masih membahas masalah tersebut di internal kementerian.

Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Dinar Titus Jogaswitani, mengatakan, saat ini pembahasan untuk menetapkan mekanisme THR masih dalam tahap pembahasan. Selain itu, kementerian juga akan meminta masukan dari berbagai pihak, baik pengusaha, buruh dan pekerja. 

Buruh dan pekerja sendiri berharap agar THR tidak dicicil. Sedangkan pengusaha berharap minta dimengerti untuk pembayaran THR karena adanya pandemi covid-19. 

“Belum (belum ada keputusan mengenai THR). Sedang dirapatkan,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (24/3/2021).

Sementara itu, pihaknya akan meneliti dengan baik untuk mengetahui kondisi dan perkembangan pandemi saat ini. Khususnya mengenai dampak pandemi kepada perusahaan saat ini. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement