sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

THR Dicicil Atau Dibayar Penuh, Kemenaker Belum Tentukan Sikap

Economics editor Giri Hartomo
24/03/2021 08:44 WIB
Mekanisme pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja swasta dan buruh sampai saat ini belum mencapai titik akhir.
THR Dicicil Atau Dibayar Penuh, Kemenaker Belum Tentukan Sikap. (Foto: MNC Media)
THR Dicicil Atau Dibayar Penuh, Kemenaker Belum Tentukan Sikap. (Foto: MNC Media)

Pertimbangan-pertimbangan ini juga bukanya tanpa alasan. Karena Kementerian Ketenagakerjaan ingin agar pemberian THR ini bisa berjalan dengan efektif dan diterima oleh semua pihak baik dari pemberi kerja maupun pekerja atau buruh.

“Kita sedang kaji kondisi saat ini sudah melewati pandemi atau belum. Saat ini sedang dipelajari agar efektif di lapangan,” kata Dinar.

Dinar menambahkan, saat ini aturan mengenai THR untuk pekerja swasta dan buruh sedang disusun. Biasanya aturan mengenai THR PNS ini akan diterbitkan pada pertengahan bulan puasa.

“Biasanya pertengahan puasa (aturan THR diterbitkan),” ucapnya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement