Pertimbangan-pertimbangan ini juga bukanya tanpa alasan. Karena Kementerian Ketenagakerjaan ingin agar pemberian THR ini bisa berjalan dengan efektif dan diterima oleh semua pihak baik dari pemberi kerja maupun pekerja atau buruh.
“Kita sedang kaji kondisi saat ini sudah melewati pandemi atau belum. Saat ini sedang dipelajari agar efektif di lapangan,” kata Dinar.
Dinar menambahkan, saat ini aturan mengenai THR untuk pekerja swasta dan buruh sedang disusun. Biasanya aturan mengenai THR PNS ini akan diterbitkan pada pertengahan bulan puasa.
“Biasanya pertengahan puasa (aturan THR diterbitkan),” ucapnya. (TYO)