IDXChannel - Mekanisme pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja swasta dan buruh sampai saat ini belum mencapai titik akhir. Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan masih membahas masalah tersebut di internal kementerian.
Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Dinar Titus Jogaswitani, mengatakan, saat ini pembahasan untuk menetapkan mekanisme THR masih dalam tahap pembahasan. Selain itu, kementerian juga akan meminta masukan dari berbagai pihak, baik pengusaha, buruh dan pekerja.
Buruh dan pekerja sendiri berharap agar THR tidak dicicil. Sedangkan pengusaha berharap minta dimengerti untuk pembayaran THR karena adanya pandemi covid-19.
“Belum (belum ada keputusan mengenai THR). Sedang dirapatkan,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (24/3/2021).
Sementara itu, pihaknya akan meneliti dengan baik untuk mengetahui kondisi dan perkembangan pandemi saat ini. Khususnya mengenai dampak pandemi kepada perusahaan saat ini.
Pertimbangan-pertimbangan ini juga bukanya tanpa alasan. Karena Kementerian Ketenagakerjaan ingin agar pemberian THR ini bisa berjalan dengan efektif dan diterima oleh semua pihak baik dari pemberi kerja maupun pekerja atau buruh.
“Kita sedang kaji kondisi saat ini sudah melewati pandemi atau belum. Saat ini sedang dipelajari agar efektif di lapangan,” kata Dinar.
Dinar menambahkan, saat ini aturan mengenai THR untuk pekerja swasta dan buruh sedang disusun. Biasanya aturan mengenai THR PNS ini akan diterbitkan pada pertengahan bulan puasa.
“Biasanya pertengahan puasa (aturan THR diterbitkan),” ucapnya. (TYO)