Dengan demikian, Pemerintah diminta untuk lebih adil dan konsisten dalam melakukan aturan yang telah Diberlakukan sebelumnya
“Wajib karantina harus dilakukan sesuai peraturan mau kasus Mulan mau kasus Rachel Venya semuanya harus dievaluasi. Kemarin kan di Satgas SE no 23 tidak ada pengecualian hanya untuk kepala negara, atau di SE tercantum dikecualikan untuk pejabat DPR,” tambahnya.
Alvin Lie menilai dengan ketidak konsistenan pemerintah dalam mendiskriminasi ini tentu menjadi peluang untuk masuknya Virus Varian Covid-19 varian baru Omicron.
“Aneh kalo bisa memberikan dispensasi , itu bahkan potensi penyebaran virusnya, Jadi perlu dicatat Kewajiban karantina bukan hukuman jadi tak perlu ada dispensasi. Jadi jangan egois kalau gak mau karantina, tidak usah pergi ke luar negeri,” tutup Alvin. (RAMA)