IDXChannel - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri No.4/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal tidak ada perubahan yang signifikan pada aturan PPKM di luar Jawa dan Bali. Dia mengatakan perubahan hanya terjadi pada level PPKM di beberapa daerah.
“Tidak mengalami perubahan pada substansi pengaturan kecuali perubahan yang terjadi pada level asesmen daerah dan masa pemberlakuannya,” katanya dalam siaran persnya, Selasa (18/1/2022).
Dia mengatakan PPKM luar Jawa Bali berlaku hingga dua minggu mendatang.