“Adapun Inmendagri Luar Jawa dan Bali berlaku selama 2 Minggu dari yakni mulai tanggal 18 Januari sampai dengan tanggal 31 Januari 2022,” ungkapnya.
Lebih lanjut Safrizal menyebut terjadi kenaikan jumlah daerah level 1 di luar Jawa dan Bali yakni dari sebelumnya 226 kabupaten/kota menjadi 238 kabupaten kota.
“Level 2 sebanyak 138 daerah dari yang sebelumnya 149 daerah. Level 3 sebanyak 10 daerah, dari yang sebelumnya 11 daerah,” ungkapnya.
Baca Juga:
“Perubahan level tersebut berdasarkan asesmen Testing, Tracing dan Treatment (3T) yang terbatas serta cakupan vaksinasi baik dosis 1 maupun dosis 2 serta Aglomerasi wilayah juga menjadi pertimbangan dalam penentuan level asesmen daerah,” pungkasnya.
(NDA)