Ariza menyebut, pelanggaran PPKM level 3 di sebuah bar Holywings Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan dikenakan sanksi penutupan sementara selama 3 hari. “Sementara ditutup sementara 3 hari,” katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke restoran dan bar Holywings Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam sidak tersebut polisi menemukan adanya pelanggaran jam operasional sebagaimana diatur dalam kebijkan masa PPKM.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, sidak di bar Holywings Epicentrum dilakukan pada Minggu (5/9/2021) malam sekitar pukul 23.00 WIB. "Kita temukan pelanggaran jam operasi ya, sudah lewat dari ketentuan," kata Mukti kepada wartawan, Senin (6/9/2021).
Atas pelanggaran itu, Mukti telah memberikan sanksi berupa teguran tertulis. Pihaknya akan memberikan sanksi tegas apabila pihak pengelola kembali melakukan pelanggaran.
"Kita masih tegur tertulis saja. Nanti kalau dia melanggar lagi akan kita tutup," tandasnya.