Pada Sabtu (4/9) lalu, personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP juga melakukan sidak ke restoran dan bar Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan. Berdasar hasil sidak, petugas menemukan adanya pelanggaran jam operasional protokol kesehatan.
Belakangan, Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi berupa penutupan selama 3x24 jam. Hal ini diketahui berdasarkan unggahan dari akun resmi Instagram Satpol PP DKI, @satpolppdki.
Petugas menutup Holywings Tavern selama tiga hari sejak Minggu (5/9/2021) karena pelanggaran kerumunan dan tidak menjalankan protokol kesehatan. (TIA)