IDXChannel - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, buka suara terkait ditemukannya pelanggaran jam operasional yang terjadi di sebuah bar Holywings Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti pelanggaran tersebut.
“Tentu bagi cafe-cafe yang melanggar, seperti yang terjadi, tetap seperti biasa, mau cafe resto, pabrik, tentu akan diberikan sanksi dan ditindak sebagaimana aturan yg ada ya,” kata Ariza di Balai Kota (6/9/2021).
Ariza mengimbau agar seluruh masyarakat mematuhi aturan PPKM yang diberlakukan oleh pemerintah. “Kami minta semua disiplin supaya ada penurunan. Kita tetap waspada dan disiplin, saat ada pelonggaran, disiplin harus semakin besar. Karena jika ada pelanggaran, mobilitas jadi semakin tinggi dan potensi penurunan juga semakin besar, untuk itu disiplin juga harus semakin tinggi, ya,” imbuhnya.
Ia mengatakan bahwa para pelanggar PPKM akan diberikan sanksi yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Yang melanggar mulai dari sanksi administrasi sampai pencabutan izin, bahkan dimungkinkan sanksi pidana,” ucapnya.
Ariza menyebut, pelanggaran PPKM level 3 di sebuah bar Holywings Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan dikenakan sanksi penutupan sementara selama 3 hari. “Sementara ditutup sementara 3 hari,” katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke restoran dan bar Holywings Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam sidak tersebut polisi menemukan adanya pelanggaran jam operasional sebagaimana diatur dalam kebijkan masa PPKM.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, sidak di bar Holywings Epicentrum dilakukan pada Minggu (5/9/2021) malam sekitar pukul 23.00 WIB. "Kita temukan pelanggaran jam operasi ya, sudah lewat dari ketentuan," kata Mukti kepada wartawan, Senin (6/9/2021).
Atas pelanggaran itu, Mukti telah memberikan sanksi berupa teguran tertulis. Pihaknya akan memberikan sanksi tegas apabila pihak pengelola kembali melakukan pelanggaran.
"Kita masih tegur tertulis saja. Nanti kalau dia melanggar lagi akan kita tutup," tandasnya.
Pada Sabtu (4/9) lalu, personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP juga melakukan sidak ke restoran dan bar Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan. Berdasar hasil sidak, petugas menemukan adanya pelanggaran jam operasional protokol kesehatan.
Belakangan, Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi berupa penutupan selama 3x24 jam. Hal ini diketahui berdasarkan unggahan dari akun resmi Instagram Satpol PP DKI, @satpolppdki.
Petugas menutup Holywings Tavern selama tiga hari sejak Minggu (5/9/2021) karena pelanggaran kerumunan dan tidak menjalankan protokol kesehatan. (TIA)