"Beberapa tahun lalu kita pernah hampir memungut cukai CD bajakan. Kalau dulu, hanya 10 persen saja yang resmi. 90 persennya di Glodok di pinggir jalan," ujarnya.
Waktu itu, kata dia, pemerintah sempat mengenakan cukai 0 persen pada CD. Hal ini bertujuan agar artis mengetahui jumlah CD yang terjual resmi.
"Akhirnya dengan berbagai macam diskusi, enggak jadi (diterapkan)," katanya.
Lebih lanjut, Iyan menuturkan, makanan cepat saji (fastfood) juga masuk dalam prakajian. Sebab, ini berkaitan dengan risiko beberapa penyakit.