Arnold menyebut, dalam upaya penyelesaian konflik hubungan industrial tersebut, pihak PT GNI juga dinilai lamban, ketika diminta data-data tentang ketenagakerjaan. Misalnya seperti isu ketimpangan upah antara para Tenaga Kerja Asing dan Lokal. Sehingga membuat keterbatasan dalam mengurai perselisihan hubungan industrial yang terjadi dalam perusahaan.
"Ketimpangan upah itu sebenarnya sudah lama kita meminta data dari PT GNI, cuma mereka agak lambat memberi data, sehingga kita belum bisa menganalisa, sebetulnya bagaimana tentang norma kerja yang berjalan di PT GNI," kata Arnold.
Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan menemukan setidaknya ada 3 penyebab utama perselisihan yang terjadi di PT GNI. Pertama adalah ketimpangan upah, kedua PHK, dan penerapan K3. Atas insiden tersebut, Kemnaker akan menurunkan tim investigasi dari unsur pengawas ketenagakerjaan, mediator dan pengantar kerja ke lokasi PT GNI.
"Kami secara intensif terus koordinasi dengan Disnaker provinsi Sulawesi Tengah dan Disnaker Kabupaten Morowali Utara dan meminta kedua pihak yakni perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan PT GNI segera melakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan," kata Menaker beberapa hari lalu.
(DES)