Seperti diketahui, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal mengandalkan dana dari investor. Pemerintah bakal menyiapkan insentif agar investor tertarik menanamkan modalnya ke IKN yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Pada kesempatan yang berbeda, Bambang sempat menjelaskan, salah satu insentif yang bakal diberikan kepada investor IKN Nusantara adalah tax holiday atau pengurangan atau penghapusan pajak yang dikenakan kepada wajib pajak selama jangka waktu tertentu.
"Misalnya untuk infrastruktur dan layanan umum senilai Rp500 miliar di tahap awal, akan diberikan tax holiday selama 30 tahun. Ini lebih panjang dari daerah lain," kata Bambang dalam penjajakan pasar IKN Nusantara.
Contoh lain misalnya pemberian tax holiday untuk investor yang akan membangun fasilitas ekonomi, seperti membangun pusat perbelanjaan modern (mal), fasilitas MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition) akan mendapat tax holiday selama 20 tahun.