sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tinggal Selangkah Lagi, Aturan Insentif IKN Nusantara Segera Terbit

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
06/02/2023 15:40 WIB
Aturan insentif IKN Nusantara dalam bentuk PP akan segera terbit.
Tinggal Selangkah Lagi, Aturan Insentif IKN Nusantara Segera Terbit. (Foto: MNC Media).
Tinggal Selangkah Lagi, Aturan Insentif IKN Nusantara Segera Terbit. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Bambang Susantono mengatakan, saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan mengatur skema pemberian insentif untuk investor IKN atau RPP Investasi IKN tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Semuanya sudah paraf, semua Menteri sudah paraf termasuk saya, dan kemudian selanjutnya lewat Setneg (Sekretaris Negara) kemudian ke Presiden (ditandatangani)," ujar Bambang usai RDP bersama Komisi XI DPR, Senin (6/2/2023).

Bambang menilai, hal itu tidak memakan waktu yang cukup lama, atau dalam waktu dekat bakal segera diterbitkan. 

"Itu insyallah akan segara dikeluarkan dan nanti bersama dengan Kementerian Investasi akan dipaparkan ke semua pihak apa isinya," sambung Bambang.

Seperti diketahui, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal mengandalkan dana dari investor. Pemerintah bakal menyiapkan insentif agar investor tertarik menanamkan modalnya ke IKN yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Pada kesempatan yang berbeda, Bambang sempat menjelaskan, salah satu insentif yang bakal diberikan kepada investor IKN Nusantara adalah tax holiday atau pengurangan atau penghapusan pajak yang dikenakan kepada wajib pajak selama jangka waktu tertentu.

"Misalnya untuk infrastruktur dan layanan umum senilai Rp500 miliar di tahap awal, akan diberikan tax holiday selama 30 tahun. Ini lebih panjang dari daerah lain," kata Bambang dalam penjajakan pasar IKN Nusantara.

Contoh lain misalnya pemberian tax holiday untuk investor yang akan membangun fasilitas ekonomi, seperti membangun pusat perbelanjaan modern (mal), fasilitas MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition) akan mendapat tax holiday selama 20 tahun.

"Atau mereka yang menyumbang kegiatan untuk litbang, di bidang tertentu itu mendapat super tax deduction hingga 350%," kata Bambang.

"Inilah yang nanti akan kami tuangkan dalam RPP Invetasi IKN, saat ini sudah tahap finalisasi, sehingga diharapkan kalau PP keluar adalah PP yang memang bisa langsung implementable," pungkasnya.

(FAY)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement