BPS turut menyampaikan garis kemiskinan nasional yang tercatat Rp669.235 per kapita per bulan pada Maret 2026. Angka ini naik 4,33 persen dibandingkan September 2025 yang sebesar Rp641.443 per kapita per bulan.
Namun demikian, BPS menegaskan bahwa garis kemiskinan perlu diterjemahkan dalam konteks rumah tangga. Sebab, pada umumnya pengeluaran dilakukan secara bersama dalam satu rumah tangga seperti sewa rumah, listrik, hingga konsumsi beras.
Pada Maret 2026, rata-rata 1 rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 4,62 anggota rumah tangga, sehingga garis kemiskinan rumah tangga secara nasional mencapai Rp3.091.866. Angka ini berbeda antar provinsi, bergantung pada tingkat harga, pola konsumsi masyarakat, dan rata-rata jumlah anggota rumah tangga miskin di setiap provinsi.
Berdasarkan wilayah, pada Maret 2026, tingkat kemiskinan di perdesaan (10,67 persen) tercatat lebih tinggi dibandingkan perkotaan (6,34 persen). Terjadi penurunan tingkat kemiskinan baik di perdesaan maupun perkotaan dibandingkan September 2025.
Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) pada Maret 2026 menunjukkan penurunan di wilayah perkotaan, namun meningkat di wilayah perdesaan. Hal ini menunjukkan bahwa rata-rata jarak pengeluaran penduduk miskin terhadap garis kemiskinan semakin mendekat di wilayah perkotaan, sementara di perdesaan justru menjauh.