Pihak yang tidak berkepentingan wajib disterilkan dari area pelabuhan termasuk dermaga demi menjaga keamanan dan operasional pelabuhan. Kebijakan zonasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban.
Seperti dalam penerapan kebijakan sterilisasi di pelabuhan Bakauheni yang sesuai amanah regulasi telah dijalankan kurang lebih dua bulan ini, ASDP telah melakukan sosialisasi dan koordinasi serta mendapatkan dukungan dari Polres Lampung Selatan, BPTD II Lampung, KSOP Bakauheni, DPC Gapasdap, dan DPC INFA setempat untuk memastikan penerapa di lapangan berjalan lancar dan terkendali.
"Untuk menjaga konsistensi kebijakan sterilisasi ini, kami meminta penguatan tambahan tenaga keamanan dari pihak Kepolisian dan/atau TNI. Selain itu, akan dipasang CCTV serta akomodasi bagi pengurus truk di ruang tunggu terminal reguler penyeberangan yang berada di area terminal bus pelabuhan Bakauheni untuk melakukan pemantauan. Tentunya, zona ini dikategorikan sebagai Zona A-1, di mana pengguna jasa yang tidak bertiket penyeberangan diperbolehkan berada di area tersebut sesuai peraturan PM yang berlaku. Jadi, bukan berada di zona terlarang," ujar Capt Rudi Sunarko, GM ASDP Cabang Bakauheni.
Dalam peningkatan Tata kelola zonasi, ASDP akan menerapkan strategi dan implementasi yang terencana untuk memperbaiki situasi secara signifikan.
Hal ini mencakup penanganan kendaraan dan logistik, layanan penumpang, serta pergerakan dan alur kendaraan di dalam pelabuhan serta peningkatan Infrastruktur yang merupakan modernisasi dan peningkatan infrastruktur pendukung, seperti jalan dan rambu-rambu untuk memastikan pergerakan yang lancar dan efisien di dalam pelabuhan. Hal ini tentu akan mendukung efisiensi operasional dan kenyamanan pengguna jasa.