sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tingkatkan Layanan, ASDP Gandeng Regulator dan Mitra Kerja Sterilisasi Pelabuhan

Economics editor taufan sukma
24/06/2024 08:43 WIB
kebijakan ini merupakan bentuk upaya ASDP dalam meningkatkan keselamatan, keamanan, dan tentunya kenyamanan layanan penyeberangan di pelabuhan.
Tingkatkan Layanan, ASDP Gandeng Regulator dan Mitra Kerja Sterilisasi Pelabuhan (foto: MNC media)
Tingkatkan Layanan, ASDP Gandeng Regulator dan Mitra Kerja Sterilisasi Pelabuhan (foto: MNC media)

IDXChannel - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bersama dengan regulator BPTD Kelas II Lampung menerapkan kebijakan sterilisasi di lingkungan Pelabuhan Bakauheni.

Aktivitas yang juga melibatkan sejumlah mitra kerja pendukung tersebut rencananya bakal diterapkan hingga satu bulan ke depan.

Menurut Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin, penerapan kebijakan sterilisasi di lingkungan Pelabuhan ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Bab VII Bagian Kesatu terkait Tatanan Kepelabuhan.

Selain itu, penerapan sterilisasi juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah PM Nomor 91 Tahun 2021 Tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan yang Digunakan Untuk Melayani Angkutan Penyeberangan, dan juga Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 8115 Tahun 2023 Tentang Objek Vital Transportasi Bidang Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

"Penerapan kebijakan zonasi di Pelabuhan ini adalah bentuk kepatuhan ASDP terhadap regulasi Pemerintah yang telah diamanahkan, khususnya aspek keselamatan dalam layanan penyeberangan, serta untuk meningkatkan efisiensi, menjaga produktivitas proses penyeberangan, kenyamanan, dan keamanan pengguna jasa," ujar Shelvy, dalam keterangan resminya.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement