sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tingkatkan Keselamatan, ASDP Terapkan Kebijakan Zonasi di Pelabuhan Merak dan Bakauheni 

Economics editor Selfie Miftahul Jannah
12/07/2024 15:25 WIB
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) melakukan penerapan kebijakan zonasi di lingkungan pelabuhan, utamanya di Pelabuhan Merak dan Bakauheni.
Tingkatkan Keselamatan, ASDP Terapkan Kebijakan Zonasi di Pelabuhan Merak dan Bakauheni. (Foto: MNC Media)
Tingkatkan Keselamatan, ASDP Terapkan Kebijakan Zonasi di Pelabuhan Merak dan Bakauheni. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) melakukan penerapan kebijakan zonasi di lingkungan pelabuhan, utamanya di Pelabuhan Merak dan Bakauheni.

Hal ini dilakukan ASDP bersama dengan regulator yakni BPTD dan mitra kerja pendukung lainnya sebagai implementasi efektif dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Bab VII Bagian Kesatu terkait Tatanan Kepelabuhan, dan Peraturan Pemerintah PM Nomor 91 Tahun 2021 Tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan yang Digunakan Untuk Melayani Angkutan Penyeberangan.

"Dalam hal ini, ASDP juga berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Kepolisian dan TNI untuk memastikan keamanan di lapangan. Kebijakan ini harapannya dapat membantu memperlancar arus kendaraan dan penumpang dalam area pelabuhan," jelas Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin dalam keterangan resmi, Jumat (12/7/2024).

Ia mengungkapkan bahwa sesuai dengan aturan pemerintah, penerapan kebijakan zonasi atau sterilisasi ini merupakan wujud komitmen dan konsistensi ASDP dalam meningkatkan keselamatan, keamanan serta kenyamanan pelayanan bagi para pengguna jasa.

Zonasi pelabuhan membagi area pelabuhan menjadi beberapa zona dengan akses terbatas. Pemisahan ini dilakukan untuk memisahkan pihak-pihak yang berkepentingan dengan yang tidak berkepentingan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement