sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tjahjo Kumolo Potong Jam Kerja PNS Selama Ramadhan, Ini Rinciannya

Economics editor Dita Angga Rusiana
09/04/2021 14:34 WIB
Pemerintah memutuskan untuk memotong jam kerja Aparatir Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 2021 ini.
Tjahjo Kumolo Potong Jam Kerja PNS Selama Ramadhan, Ini Rinciannya. (Foto: MNC Media)
Tjahjo Kumolo Potong Jam Kerja PNS Selama Ramadhan, Ini Rinciannya. (Foto: MNC Media)
  1. Jam kerja instansi yang memberlakukan lima hari kerja.
    a. Hari Senin-Kamis: Pukul 08.00-15.00. Sedangkan waktu istirahat hanya setengah jam  yakni  pukul 12.00-12.30; dan,
    b. Hari Jumat pukul 08.00-15.30. Sedangkan waktu istirahat selama satu jam yakni  pukul  11.30-12.30.
  2. Jam kerja instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja.
    a. Hari Senin -Kamis, dan Sabtu:  Pukul 08.00-14.00. Sedangkan waktu istirahat hanya setengah jam  yakni  pukul 12.00-12.30; dan,
    b. Hari Jumat mulai dari jam 08.00 sampai 14.30. Sedangkan waktu istirahat selama satu jam yakni  pukul  11.30-12.30.

Tjahjo juga mengingatkan agar dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1442 H, PPK harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansinya masing-masing.

PPK juga harus menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja di bulan Ramadhan 1442 H dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada MenPANRB. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement