IDXChannel - Besaran insentif konversi motor berbasis bahan bakar minyak (BBM) menjadi motor berbasis listrik resmi ditetapkan Rp10 juta per unit.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2023.
Dalam pasal 3 ayat 3 pada aturan tersebut tercantum, biaya konversi ditetapkan paling tinggi sebesar Rp17 juta untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan.
Biaya konversi itu meliputi biaya untuk battery pack, brushless DC (BLDC) motor, dan controller yang disesuaikan dengan rincian kapasitas energi listrik pada Baterai dan daya Motor Listrik.
Kemudian pada pasal 3 ayat 4 beleid tersebut juga dijelaskan bahwa nilai potongan Biaya Konversi diberikan sebesar Rp10.000.000 untuk setiap sepeda motor Konversi.