"Pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara berkala berdasarkan tata kelola pencairan dan penyaluran dana Bantuan," demikian tertulis pada pasal 3 ayat 5.
Sementara pada pasal yang sama ayat 6 tertulis, bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan untuk periode tahun anggaran 2023 paling banyak 50.000 ribu unit sepeda Motor Listrik dan tahun anggaran 2024 paling banyak 150.000 unit sepeda Motor Listrik.
Dalam beleid itu juga tertulis bahwa jumlah unit sepeda Motor Listrik Konversi ini dapat dievaluasi berdasarkan kebijakan pemerintah terkait program Konversi yang dilakukan dan ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.
(DES)