sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tok! Kebutuhan Pokok Batal Kena Pajak

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
30/09/2021 19:25 WIB
Komisi XI DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Tok! Kebutuhan Pokok Batal Kena Pajak (FOTO: MNC Media)
Tok! Kebutuhan Pokok Batal Kena Pajak (FOTO: MNC Media)

Pajak terutang yang dimaksudakan tidak dipungut sebagian dan sementara itu adalah barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, jasa kesehatan medis tertentu dan berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, dan jasa pendidikan.

Kemudian yang dimaksudkan barang kebutuhan pookok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak itu meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran.

"Mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional," bunyi Pasal 16B ayat 1a point (j).

(RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement