IDXChannel - Komisi XI DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) dan siap dibawa ke sidang paripurna untuk diundangkan.
Dalam kesetujuannya tersebut RUU KUP berganti nama menjadi RUU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) yang isinya batal untuk mengenakan pajak pertambahan nilai atau PPN Sembako.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo dalam cuitannya mengatakan barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial akan dibebaskan dari pengenaan PPN yang sebelumnya tercantum dalam RUU KUP.
"Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berkomitmen memberikan perlindungan bagi kelompok masyarakat bawah," kata Prastowo, dalam cuitannya, Kamis (30/9/2021).
Pada pasal 16B ayat (1) BAB IV dalam RUU HPP tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menyebutkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara maupun selamanya.