IDXChannel - Tarif tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) sepanjang 61,7 kilometer akan mengalami penyesuaian. Di mana tarif baru akan berlaku mulai 24 Mei 2021 pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 507/KPTS/M/2021 Tanggal 27 April 2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol MKTT.
Di samping itu, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Direktur Utama PT Jasamarga Kualanamu Tol (JMKT), Teddy Rosady, mengatakan, penyesuaian tarif di ruas Jalan Tol MKTT bersifat reguler atau menyesuaikan besaran inflasi Kota Medan periode 1 Februari 2019 sampai dengan 31 Januari 2021 sebesar 3,24%. Untuk golongan 1 dari Gerbang Tol (GT) Kualanamu menuju GT Tebing Tinggi tarifnya naik Rp1.500 dari semula Rp50.000 menjadi Rp51.500.