- DPP ASPEK Indonesia meminta Pemerintah dan DPR RI untuk membuka mata dan lebih peka terhadap kesulitan rakyat. Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi, Pertalite dan Solar, akan sangat membebani rakyat, memukul daya beli masyarakat serta memicu lonjakan inflasi dan mengganggu pertumbuhan ekonomi nasional.
- Dampak adanya Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja dan berbagai Peraturan Pemerintah turunannya, saat ini telah mengakibatkan, antara lain:
- Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak di berbagai perusahaan.
- Upah Minimum yang kenaikannya justru di bawah inflasi.
- Hilangnya jaminan kepastian kerja, jaminan kepastian upah dan jaminan sosial.
- Pemerintah seharusnya tetap memberikan subsidi kepada rakyat, apalagi yang menyangkut kebutuhan hajat hidup rakyat. Kewajiban Pemerintah sesuai amanat Konstitusi UUD 45 adalah menyejahterakan dan memberikan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan bukan menambah beban rakyat.
- DPP ASPEK Indonesia meminta Pemerintah melakukan efisiensi dengan mengurangi segala fasilitas kemewahan yang diberikan kepada pejabat negara dan BUMN.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan keputusan untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Sabtu (3/9/2022) siang.
(FRI)