sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tradisi Baru, BUMN Penerima PMN Wajib Tanda Tangan Kontrak Kinerja dan Penuhi KPI

Economics editor Rina Anggraeni
31/12/2021 12:33 WIB
Kementerian Keuangan mewajibkan adanya Key Performance Indicators (KPI) bagi BUMN penerima PMN.
Kementerian Keuangan mewajibkan adanya Key Performance Indicators (KPI) bagi BUMN penerima PMN. (Foto: MNC Media)
Kementerian Keuangan mewajibkan adanya Key Performance Indicators (KPI) bagi BUMN penerima PMN. (Foto: MNC Media)

PT PAL Rp1, 28 triliun
Penyiapan infrastruktur pembangunan dan pemeliharaan kapal selam dalam rangka meningkatkan penguasaan teknologi pembangunan kapal selam dari penguasaan pembangunan secara Joint Section menjadi secara Whole Local Production (WLP);

Bank Tanah Rp1 triliun
Pengadaan biaya Pengadaan Tanah, Pengembangan Tanah, Usaha, Sewa, Pembelian Aset Tetap, Biaya Pra Operasional dan Dana untuk Working Capital;

PT Pelindo Rp1,2 triliun
Pengembangan Pelabuhan Benoa;

PT ITDC Rp470 miliar
Pengembangan  infrastruktur dasar dan fasilitas pendukung di Tana Mori, Labuan Bajo, NTT. (TIA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement