sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tradisi Baru, BUMN Penerima PMN Wajib Tanda Tangan Kontrak Kinerja dan Penuhi KPI

Economics editor Rina Anggraeni
31/12/2021 12:33 WIB
Kementerian Keuangan mewajibkan adanya Key Performance Indicators (KPI) bagi BUMN penerima PMN.
Kementerian Keuangan mewajibkan adanya Key Performance Indicators (KPI) bagi BUMN penerima PMN. (Foto: MNC Media)
Kementerian Keuangan mewajibkan adanya Key Performance Indicators (KPI) bagi BUMN penerima PMN. (Foto: MNC Media)

Harapan ini dapat terwujud jika PMN yang sudah diberikan tersebut digunakan secara penuh tanggung jawab dan penuh komitmen oleh BUMN/Lembaga penerima PMN.  Alokasi PMN pada APBN 2021 merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk terus mendukung program pemulihan ekonomi nasional sebagai dampak pandemi COVID-19 serta tetap melanjutkan program pembangunan infrastruktur prioritas untuk meningkatkan daya saing nasional.

Sampai saat ini (30/12), BUMN/Lembaga penerima PMN yang telah menandatangani KPI adalah sebagai berikut:  

PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) Rp20 triliun
Memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT BPUI (Persero) dalam rangka mendukung penguatan industri asuransi Indonesia termasuk penyelesaian polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah direstrukturisasi dan/atau dialihkan kepada PT Asuransi Jiwa IFG;

PT KAI Rp6,9 triliun
Kelanjutan penyelesaian proyek infrastruktur LRT Jabodebek dan lintasan pelayanan Jakarta-Padalarang-Bandung;

PT PLN Rp5 triliun,
Pembiayaan belanja modal dalam proyek-proyek sektor transmisi dan distribusi, termasuk di dalamnya pelaksanaan program listrik desa Pembangkit Energi Baru Terbarukan & Penunjang Program Listrik Desa;

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement