DPR meminta Kementerian ESDM RI agar melakukan penghentian sementara perusahaan pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu yang beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Khususnya perusahaan pertambangan yang berada di lokasi kecamatan Satui, kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan.
"Ya keputusan Komisi VII DPR ini sampai adanya keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Kementerian ESDM dan perusahaan pertambangan tersebut," jelasnya.
(SLF)