IDXChannel - Pemerintah memberlakukan travel Bubble Batam, Bintan dengan Singapura. Tujuan aturan ini diberlakukan tidak lain untuk mendorong pemulihan ekonomi dan pariwisata khususnya di Batam dan Bintan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dengan menerapkan kebijakan yang memungkinkan masuknya Wisatawan Asing (dari Singapura), namun hanya di kawasan tertentu dan terbatas, sehingga dapat menjaga pengendalian penyebaran Covid-19 dan penerapan protokol kesehatan.
"Untuk ini, Pemerintah telah menerbitkan SE Kepala Satgas Nomor 3 Tahun 2022 tentang “Protokol Kesehatan PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri) Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura” yang mulai berlaku 24 Januari 2022," ujar Airlangga di Jakarta, Senin(24/1/2022).
Lebih lanjut, pelaksanaannya juga telah diatur dalam SK Gubernur Kepulauan Riau Nomor 201 Tahun 2022 tentang “Kawasan Pariwisata dalam Skema Travel Bubble di Batam dan Bintan Provinsi Kepulauan Riau”.
Pintu masuk untuk PPLN Travel Bubble adalah adalah Terminal Ferry Internasional Nongsapura di Batam dan Terminal Ferry Bandar Bintan Telani di Bintan. Persyaratannya adalah mereka yang datang harus sudah dua kali vaksin, negatif PCR 3x24 sebelum keberangkatan, memiliki visa, kecuali bagi WNA Singapura, mempunyai bukti konfirmasi booking wisata, mempunyai kepemilikan asuransi kesehatan sebesar 30.000 Dolar Singapura, serta menggunakan aplikasi Pedulilindungi dan BluePass.