IDXChannel - Kabar gembira bagi para pelancong yang memiliki rencana untuk liburan ke luar negeri. Terutama, bagi Anda yang mempunyai keinginan untuk berlibur atau mengunjungi Turki.
Pasalnya, Turki dikabarkan akan menerapkan aturan bebas visa bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin berlibur atau berkunjung.
Aturan tersebut diketahui berasal dari keputusan yang telah ditandatangani oleh Presiden Turki, Recep Tayyip Erdoğan. Kabar tersebut diterbitkan oleh kantor berita Turki, Anadolu.
“Berdasarkan keputusan yang ditandatangani oleh Presiden Recep Tayyip Erdoğan, akan diberikan pembebasan visa bagi warga negara Republik Indonesia yang memegang paspor biasa untuk perjalanan wisata dan transit dengan masa tinggal sampai dengan 30 hari, asalkan tidak tidak melebihi 90 hari dalam setiap 180 hari,” demikian keterangan yang tertulis dikutip dari Anadolu, Kamis (23/12/2021).
Keterangan itu melanjutkan, bahwa keputusan tersebut dibuat sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang tentang Orang Asing dan Perlindungan Internasional No 6458.