sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

WNA Pemilik Pinjol Ilegal Ditangkap Saat Mau Kabur ke Turki

Economics editor Putranegara Batubara/MPI
10/11/2021 06:33 WIB
Polisi terus membongkar jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal yang merupakan warga negara asing (WNA).
WNA Pemilik Pinjol Ilegal Ditangkap Saat Mau Kabur ke Turki. (Foto: MNC Media)
WNA Pemilik Pinjol Ilegal Ditangkap Saat Mau Kabur ke Turki. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Polisi terus membongkar jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal yang merupakan warga negara asing (WNA). Pelaku berinisial WJS alias BH alias JN dibekuk saat akan kabur ke Turki.

Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika, mengungkapkan , WJS ditangkap di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) bersama dengan dua orang rekannya.

"Tsk WJS ditangkap di Bandara Soeta saat akan melakukan penerbangan menuju Turki, bersama dua orang rekannya," kata Helmy kepada wartawan, Jakarta, Rabu (10/11/2021).

Usai ditangkap, penyidik langsung melakukan pengecekan terhadap Laptop yang bersangkutan. Polisi menemukan sejumlah dokumen yang diduga ilegal. 

Adapun yang ditemukan penyidik di dalam laptop WJS diantaranya adalah, scan KTP milik warga Indonesia yang telah diedit Nomor Induk Kependudukannya (NIK). 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement