IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencanangkan tujuh jurus utama dalam meningkatkan nilai tambah bagi tambang batubara. Hal ini dilakukan untuk meraih aspek ekonomi terkait hilirisasi batubara.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara ESDM, Ridwan Djamaludin, mengatakan, peningkatan nilai tambah sumber daya mineral dan batubara sudah diamanatkan secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
"Pemerintah mengharapkan kita punya kisah sukses dalam peningkatan nilai tambah batubara. Tetapi aspek keekonomiam ini menjadi tugas besar yang harus kita selesaikan," ujarnya dalam webinar, Selasa (9/3/2021).
Ridwan melanjutkan, persoalan hilirisasi batu bara sudah menjadi isu lama sejak 20 tahun lalu. Namun hilirisasi yang diharapkan tidak pernah terealisasi karena terkendala regulasi hingga teknologi.
"Saya tergelitik menyampaikan ini karena kita adalah sangat lambat dalam menerapkan konteks peningkatan nilai tambah sumber daya alam kita," ungkapnya.
Dia menambahkan, pemerintah bertekad agar proyek gasifikasi batu bara terwujud. Proyek gasifikasi ini nantinya mengubah batu bara menjadi dimethyl ether atau DME, yang kini tengah digarap oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) bersama PT Pertamina (Persero) dan Air Products and Chemicals Inc.
"Saya mendorong kementerian lain serta badan usaha untuk terus bekerja sama mencari jalan keluar. Pemerintah sudah tegas dalam regulasi dan badan usaha sangat komit," tuturnya.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara ESDM, Sujatmiko, mengatakan, ada tujuh arahan kebijakan prioritas batu bara sebagai sumber energi. Pertama, peningkatan kegiatan eksplorasi batu bara untuk tambang terbuka dan tambang bawah tanah. Kedua, alokasi penggunaan batu bara yang optimal disesuaikan dengan kual dan lokasi sumber daya batu bara.
Ketiga, peningkatan kemampuan teknologi penambangan dan pemanfaatan batu bara. Keempat, konservasi dan pertambangan sesuai kaidah yang baik dengan memperhatikan lingkungan hidup.
"Selanjutnya, jaminan pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri, penetapan harga patokan batu bara, dan peningkatan nilai tambah batu bara melalui gasifikasi dan likuifaksi," jelasnya. (TYO)