sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tukang Bakso Gerobak di Binjai Kaget Ditagih Pajak Rp6 Juta per Bulan

Economics editor Wahyudi Aulia Siregar
25/08/2021 22:11 WIB
Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Binjai, Sumatera Utara, terkejut dengan adanya surat tagihan pajak dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Pedagang Kaki Lima di Kota Binjai, Sumatera Utara, terkejut dengan adanya surat tagihan pajak dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. (Foto:  Istimewa)
Pedagang Kaki Lima di Kota Binjai, Sumatera Utara, terkejut dengan adanya surat tagihan pajak dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. (Foto: Istimewa)

IDXChannel - Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Binjai, Sumatera Utara, terkejut dengan adanya surat tagihan pajak dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Tak tanggung-tanggung jumlah tagihan pajak tersebut mencapai Rp200.000 per hari atau Rp6 Juta per Bulan.

"Kita sangat terkejut, karena sebelumnya tidak ada sosialisasi dan jumlah yang ditagihkan begitu besar," kata Handoko, salah seorang pedagang.

Handoko yang merupakan pedagang bakso itu mengaku mendapatkan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar periode Juli 2021 senilai Rp200 ribu perharinya, dengan jumlah total selama sebulan sebesar Rp6 juta. "Judulnya pajak Restoran," keluhnya.

Padahal, kata Handoko, dia berjualan di badan Jalan Gatot Subroto Kecamatan Binjai Barat. Cara ia berjualan dengan menggunakan sepeda motornya digandeng gerobak, dan menghadirkan beberapa meja di pinggir jalan.

“Selama inikan saya pedagang kaki lima, pakai becak yang parkir di pinggir jalan. Ada rasa takut juga jualan, takut Satpol-PP datang lalu dibubarkan. Tapi tiba-tiba datang surat beginian,” tukasnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement