"Penyesuaian tersebut berlaku pada tanggal 29 April dan 2-6 Mei 2022, dan akan kembali normal mulai tanggal 9 Mei 2022. Untuk pelaksanaan kegiatan operasional perbankan, akan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank. Namun demikian, Bank Indonesia mengimbau perbankan untuk dapat maksimal memenuhi kebutuhan masyarakat akan likuiditas dan kelancaran transaksi selama libur Idul Fitri," pungkasnya.
(IND)