sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tukin PNS Bappenas, Kemenpan-RB dan BPKP Dinaikkan, Ini Perbandingannya dengan yang Lama 

Economics editor Dovana Hasiana/MPI
15/06/2023 15:38 WIB
Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Tukin PNS Bappenas, Kemenpan-RB dan BPKP Dinaikkan, Ini Perbandingannya dengan yang Lama. (Foto: MNC Media)
Tukin PNS Bappenas, Kemenpan-RB dan BPKP Dinaikkan, Ini Perbandingannya dengan yang Lama. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian PPN/Bappenas, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengalami kenaikan.  

Adapun Presiden Joko Widodo menaikkan tukin PNS di tiga kementerian/lembaga tersebut yang tertuang melalui tiga Peraturan Presiden (Perpes), di antaranya adalah Perpres No.32/2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenpan-RB Perpres No.33/2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PPN/Bappenas dan Perpres No.34/2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BPKP. 

“Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis pasal 2 ayat 2 dari masing-masing Perpres tersebut, dikutip Kamis (15/6/2023). 

Perpres yang diundangkan dan berlaku mulai dari 13 Juni 2023 ini sekaligus mencabut Perpres No. 114/2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenpan-RB, Perpres No.129/2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PPN/Bappenas, dan Perpres No.128/2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BPKP. 

Berdasarkan lampiran ketiga perpres tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 sampai 17. Nilai tukin yang diberikan untuk setiap kelas jabatan adalah senilai Rp2,57 juta hingga Rp41,55 juta.

Adapun tukin terbaru yang didapatkan oleh kelas jabatan 17 mencapai Rp41,55 juta, kelas jabatan 16 Rp32,54 juta, kelas jabatan 15 Rp24,1 juta, kelas jabatan 14 Rp21,33 juta, kelas jabatan 13 Rp13,67 juta, kelas jabatan 12 Rp12,37 juta, kelas jabatan 11 Rp10,94 juta, kelas jabatan 10 Rp8,45 juta. 

Sementara, kelas jabatan 9 Rp7,47 juta, kelas jabatan 8 Rp6,34 juta, kelas jabatan 7 Rp5,07 juta, kelas jabatan 6 Rp4,83 juta, kelas jabatan 5 Rp4,6 juta, kelas jabatan 4 Rp4,17 juta, kelas jabatan 3 Rp3,98 juta, kelas jabatan 2 Rp3,15 juta dan kelas jabatan 1 Rp2,57 juta.

Sebelumnya, ketiga PNS di k/l tersebut mendapatkan tukin yang berada pada kisaran Rp2,53 juta hingga Rp33,24 juta. Tukin yang diberikan kepada kelas jabatan 17 adalah Rp33,24 juta, kelas jabatan 16 Rp27,57 juta, kelas jabatan 15 Rp19,28 juta, kelas jabatan 14 Rp17,06 juta, kelas jabatan 13 Rp10,93 juta, kelas jabatan 12 Rp9,89 juta, kelas jabatan 11 Rp8,75 juta, kelas jabatan 10 Rp5,97 juta. 

Selain itu, jabatan 9 Rp5,07 juta, kelas jabatan 8 Rp4,59 juta, kelas jabatan 7 Rp3,91 juta, kelas jabatan 6 Rp3,51 juta, kelas jabatan 5 Rp3,13 juta, kelas jabatan 4 Rp2,98 juta, kelas jabatan 3 Rp2,89 juta, kelas jabatan 2 Rp2,7 juta dan kelas jabatan 1 Rp2,53 juta

(SLF)

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement