Adapun tukin terbaru yang didapatkan oleh kelas jabatan 17 mencapai Rp41,55 juta, kelas jabatan 16 Rp32,54 juta, kelas jabatan 15 Rp24,1 juta, kelas jabatan 14 Rp21,33 juta, kelas jabatan 13 Rp13,67 juta, kelas jabatan 12 Rp12,37 juta, kelas jabatan 11 Rp10,94 juta, kelas jabatan 10 Rp8,45 juta.
Sementara, kelas jabatan 9 Rp7,47 juta, kelas jabatan 8 Rp6,34 juta, kelas jabatan 7 Rp5,07 juta, kelas jabatan 6 Rp4,83 juta, kelas jabatan 5 Rp4,6 juta, kelas jabatan 4 Rp4,17 juta, kelas jabatan 3 Rp3,98 juta, kelas jabatan 2 Rp3,15 juta dan kelas jabatan 1 Rp2,57 juta.
Sebelumnya, ketiga PNS di k/l tersebut mendapatkan tukin yang berada pada kisaran Rp2,53 juta hingga Rp33,24 juta. Tukin yang diberikan kepada kelas jabatan 17 adalah Rp33,24 juta, kelas jabatan 16 Rp27,57 juta, kelas jabatan 15 Rp19,28 juta, kelas jabatan 14 Rp17,06 juta, kelas jabatan 13 Rp10,93 juta, kelas jabatan 12 Rp9,89 juta, kelas jabatan 11 Rp8,75 juta, kelas jabatan 10 Rp5,97 juta.
Selain itu, jabatan 9 Rp5,07 juta, kelas jabatan 8 Rp4,59 juta, kelas jabatan 7 Rp3,91 juta, kelas jabatan 6 Rp3,51 juta, kelas jabatan 5 Rp3,13 juta, kelas jabatan 4 Rp2,98 juta, kelas jabatan 3 Rp2,89 juta, kelas jabatan 2 Rp2,7 juta dan kelas jabatan 1 Rp2,53 juta
(SLF)