sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan di Surabaya Capai Rp3,93 Miliar

Economics editor Ali Masduki
27/05/2021 12:38 WIB
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Darmo atau BP Jamsostek Surabaya menyerahkan surat kuasa khusus ke kejaksaan Kota Surabaya.
Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan di Surabaya Capai Rp3,93 Miliar. (Foto: MNC Media)
Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan di Surabaya Capai Rp3,93 Miliar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Darmo atau BP Jamsostek Surabaya menyerahkan surat kuasa khusus ke kejaksaan Kota Surabaya. Hal ini dilakukan karena banyak perusahaan masih menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Penyerahan SKK tersebut diterima Kajari, Anton Delianto, didampingi Kasidatun, Arie Chandra Dinata Noor. Turut dihadir Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Indra Iswanto; dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut; Rudi Susanto, yang turut menyerahkan SKK kepada Kejaksaan Negeri Surabaya.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko, mengatakan telah memberikan 100 SKK kepada kejaksaan yang berisi tentang 100 berkas perusahaan menunggak iuran (PMI)

"Harapan kita dengan diserahkannya SKK tersebut perusahaan bisa segera membayarkan tunggakan masing-masing perusahaan," katanya usai menyerahkan SKK di Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis (27/5/2021).

Guguk menjelasakan, dari 100 perusahaan menunggak iuran jumlah piutang iuran kurang lebih sebanyak Rp3.931.174.918,62. Padahal pembayaran ini adalah hak dari pekerja dan berhubungan dengan jaminan sosial para tenaga kerja.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement