Tunjangan PNS yang Dipindah ke IKN, Ini Penjelasan Sri Mulyani
Sri Mulyani tengah mengkaji mengenai pemberian tunjangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang akan pindah ke ibu kota negara (IKN).

Tunjangan PNS yang Dipindah ke IKN, Ini Penjelasan Sri Mulyani (Dok.MNC Media)
Dia menekankan perhitungan dan pemenuhan kebutuhan anggaran IKN akan tetap sejalan dengan konsolidasi fiskal pascapandemi Covid-19. Artinya, anggaran pembangunan IKN akan disesuaikan dengan kondisi terkini serta kapasitas APBN agar tetap sehat dan seimbang.
“Ini sudah harus dimasukkan dalam desain pada jangka pendek yaitu periode 2022-2024, artinya di tahun 2022 hingga tahun 2024 penanganan Covid, pemulihan ekonomi, penyelenggaraan pemilu, dan IKN semuanya ada di dalam APBN yang akan kita desain, dan pada saat yang sama defisit maksimal 3 persen mulai tahun 2023 akan diupayakan semuanya tetap terjaga,” tegasnya.
(IND)
link copied to clipboard
COPY TO CLIPBOARD