Untuk senantiasa meningkatkan performa pada ekspor dan impor, Indonesia akan terus melakukan optimalisasi pada setiap perjanjian kerja sama internasional yang telah diberlakukan.
Salah satu perjanjian billateral dengan prospek manfaat yang besar bagi pelaku usaha adalah Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) yang telah berlaku setahun yang lalu atau tepatnya 5 Juli 2020. Perjanjian ini mencakup komitmen yang
komprehensif meliputi perdagangan barang dan jasa, serta investasi.
“Dengan IA-CEPA, Australia mengeliminasi 100 persen tarif bea masuk pada seluruh komoditas yang berasal dari Indonesia. Oleh karena itu, pelaku usaha diharapkan mampu memanfaatkan semaksimal mungkin peluang tersebut untuk memacu performa ekspornya ke Australia," ujar Menko Airlangga.
Hingga Semester I-2021, ekspor Indonesia ke Australia mencapai USD 1,61 miliar atau mengalami pertumbuhan sebesar 41,87% pada periode yang sama tahun lalu yang hanya mencapai USD 1,14 miliar. Pertumbuhan tersebut cukup signifikan namun masih dapat ditingkatkan, mengingat adanya potensi yang besar dari kedua negara.
“Pemberlakuan IA-CEPA juga diharapkan mampu mendorong pembentukan economic powerhouse bagi kedua negara sehingga ekspor dapat ditingkatkan melalui ekspansi pasar ke berbagai negara. Bagi Indonesia, sinergi dari seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memperoleh manfaat atas skema perjanjian kerja sama tersebut," pungkas Menko Airlangga.