IDXChannel - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan bahwa jajarannya telah melakukan pengecekan prokes terkait pengetatan PPKM Mikro sampai 5 Juli terhadap 11.722 tempat usaha.
Bernard mengatakan selama sepekan terdapat 47 tempat usaha yang diberikan sanksi penutupan buntut dari pelanggaran PPKM mikro tersebut.
“Kita tidak pandang mau itu tempat usaha kecil ataupun besar akan kita tindak jika melanggar prokes. Kegiatan prokes PPKM Mikro ini akan dilakukan hingga 5 Juli 2021," ucap Bernard kepada wartawan, Senin (28/6/2021).
“Ada 47 tempat usaha itu ditutup sementara. Di antaranya 31 tempat usaha ditutup selama 1x24 jam, 14 tempat usaha tutup 3x24 jam selama satu pekan lebih," ujar Bernard.
Bernard menyebut dari puluhan tempat usaha yang ditindak dengan memberikan sanksi terdapat dua tempat usaha yang dikenakan denda sebesar Rp15 juta. Sebab, sudah beberapa kali melanggar meski telah diberikan peringatan.
Lebih lanjut, Bernard mengatakan, meningkatnya kasus Covid-19 selama sepekan terakhir jajarannya menggalakkan operasi masker untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Ia pun berharap masyarakat bisa lebih waspada dengan lonjakan kasus yang terjadi beberapa pekan ini. “Kita berharap masyarakat tetap patuh dalam prokes, seperti pemakaian masker. Apalagi, ini kasus sedang meningkat. Tentu ini perlu kepedulian bersama-sama untuk mengakhiri pendemi ini," pungkasnya.
(IND)