IDXChannel - Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) telah diluncurkan oleh pemerintah.
Uang tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Erwin Haryono mengatakan, diluncurkannya uang TE 2022 tidak mempengaruhi uang Rupiah yang telah diluncurkan sebelumnya.
"Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia," terang Erwin dalam keterangan resminya, Kamis (18/8/2022).
Dia menjelaskan, sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.