sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UMK 2023 Naik Jadi Rp5,1 Juta, Banyak Pabrik Bakal Cabut dari Bekasi?

Economics editor Jonathan Simanjuntak/MPI
30/11/2022 20:03 WIB
UMK Bekasi 2023 diusulkan naik sebesar 7,09 persen menjadi Rp5,1 juta. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan dampak negatif bagi perusahaan dan pekerja.
UMK 2023 Naik Jadi Rp5,1 Juta, Banyak Pabrik Bakal Cabut dari Bekasi? (Foto: MNC Media).
UMK 2023 Naik Jadi Rp5,1 Juta, Banyak Pabrik Bakal Cabut dari Bekasi? (Foto: MNC Media).

“Kalau upahnya naik tinggi, mereka akan lakukan berbagai cara yang kita khawatirkan terjadi PHK, terjadi relokasi pabrik, upah separuh, pengurangan jam kerja. Itu kan merugikan pekerja,” jelasnya.

Apalagi, tambah Farid, di Bekasi ada sebanyak 300 industri. Kondisi ini, sambungnya, dapat berbuntut pada hilangnya pendapatan asli daerah (PAD).

“Yang pindah (perusahaan) tentu akan mengurangi PAD untuk Kota Bekasi sendiri,” pungkasnya.

Sebelumnya, Apindo Kota Bekasi menolak adanya rekomendasi kenaikan UMK Bekasi 2023 sebesar 7,09 persen. Penolakan rekomendasi tersebut dilakukan lantaran penetapan UMK di Kota Bekasi menggunakan dasar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement