sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UMKM Boleh Jual Barang Impor tapi Ada Syaratnya

Economics editor Heri Purnomo
09/08/2023 16:38 WIB
Menkop UKM Teten Masduki tidak mempermasalahkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjual barang impor.
UMKM boleh jual barang impor tapi ada syaratnya
UMKM boleh jual barang impor tapi ada syaratnya

IDXChannel - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki tidak mempermasalahkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjual barang impor. Namun dengan syarat, produk tersebut masuk Indonesia dengan mekanisme impor yang diatur.

"Tidak jadi masalah (UMKM jual produk impor), itu kan hal yang biasa, tapi barangnya masuk dulu ke dalam negeri. Mereka harus urus dulu izin edarnya ke BPOM, mereka harus izin SNI-nya, mereka harus izin produk, memerlukan sertifikasi halal urus dulu seperti produk UMKM lokal," kata Teten di Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Teten menegaskan, yang dilarang oleh pemerintah adalah produk-produk cross border atau produk impor yang tidak melalui mekanisme impor sebagaimana mestinya.

"(Produk) cross border yang ritel online itu harus tidak boleh lagi, mereka harus masuk dulu barangnya ke Indonesia baru mereka boleh jual," ujarnya.

Untuk melindungi pelaku UMKM dalam negeri, Teten ingin produk impor yang masuk ke Indonesia juga diberikan batasan harga.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement