sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UMKM Kamu Terima Rp1,2 Juta dari Pemerintah? Cek Disini

Economics editor Aditya Pratama
14/04/2021 14:10 WIB
Pemerintah Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada tahun ini.
UMKM Kamu Terima Rp1,2 Juta dari Pemerintah? Cek Disini (FOTO: MNC Media)
UMKM Kamu Terima Rp1,2 Juta dari Pemerintah? Cek Disini (FOTO: MNC Media)

Adapun syarat mencairkan BLT UMKM Rp1,2 juta diantaranya: membawa buku tabungan; membawa Kartu ATM; membawa KTP; membawa surat pernyataan yang ditandatangani oleh aparat desa setempat; notifikasi (SMS) pemberitahuan penerima Banpres Produktif (BPUM) sendiri tidak hanya terbatas pada mereka yang telah memiliki rekening BRI.

Sebagai informasi, kini proses pengusulan BLT UMKM tahun 2021 dilakukan 1 pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota yang selanjutnya disampaikan oleh dinas kabupaten/kota ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi untuk dilanjutkan ke Kementerian Koperasi dan UKM bagian Deputi Bidang Usaha Mikro.

Bagi Anda yang memiliki usaha dan ingin mendapatkan BLT UMKM itu diharapkan untuk membaca segala persyaratan dan berkas untuk mendapatkan dana segar tersebut.

Adapun syarat untuk menerima BLT UMKM ini adalah sebagai berikut:

1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

(RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement