Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman keberatan ihwal keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, yang merevisi penetapan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta tahun 2022 menjadi sebesar 5,1% atau Rp4.641.854.
"Kami Apindo DKI Jakarta beserta perusahaan sangat-sangat menyayangkan atas rencana pak Anies Baswedan yang akan merevisi besaran UMP 2022," kata Nurjaman saat dihubungi MNC Portal Indonesia beberapa hari yang lalu.
(IND)